Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan hingga lahir yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang. Banyak sekali manusia di dunia yang tidak mendapatkan hak-haknya. Oleh karena itu perlu adanya upaya penyelesaian pelanggaran HAM agar tercipta kondisi yang damai. Jadi Pemerintah Indonesia justru mesti membuka diri dengan menunjukkan upaya-upaya menegakkan HAM di Papua. Misalnya dengan menyajikan penjelasan disertai bukti yang meyakinkan tentang data penyelesaian kasus di Papua, termasuk janji Indonesia dalam sidang Dewan HAM PBB sebelumnya untuk menyelesaikan Kasus Wamena dan Wasior.” Kata Kunci : Solusi, Kasus, Marsinah, Tugas PPKN. Berikut solusi untuk kasus pelanggaran HAM ‘Marsinah’: Mengusut kembali siapa pelaku pembunuhan Marsinah. Terdakwa pembunuh Marsinah bebas murni pada tingkat kasasi. Artinya pelaku pelanggaran HAM terhadap Marsinah masih bebas berkeliaran. Pemerintah wajib mengawal Hak dan Kewajiban buruh Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 dan berdiri pada tanggal 15 Oktober 1993. Komnas HAM merupakan organisasi independen, tak berpihak, visioner, dan memiliki misi membantu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan masyarakat tentang HAM di Indonesia. Munif Ashri. Melalui penerbitan Keppres 17/2022, Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf membentuk Tim PPHAM sebagai mekanisme ‘alternatif’ penyelesaian yudisial kasus-kasus Pelanggaran HAM yang Berat mengikuti pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM-nya dan akan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan HAM. Namun seperti dalam KPP HAM Papua untuk kasus Abepura. Komnas HAM dapat merekomendasikan, berdasarkan kesimpulan penyelidikannya, untuk meminta negara c.q. pemerintah RI melakukan reparasi kepada korban .

jelaskan upaya penyelesaian kasus pelanggaran ham